Kenali Produk

Nama Penerbit

Fitur Utama

Keunggulan

Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Rekening

  1. Untuk nasabah Perorangan berupa e-KTP/KK untuk WNI serta Paspor dengan melampirkan KIMS/KITAS/KITAP/KTP WNA/Surat keterangan dari Perusahaan tempat bekerja.
  2. Untuk Non Perorangan berupa;
    a.    Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
    b.    Tanda bukti dari pengurus/pejabat berwenang (berupa SK, Surat penunjukan, susunan pengurus, persetujuan dewan komisaris sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, akte pendirian dan perubahannya
    c.    E-KTP/Passpor pemberi dan penerima kuasa.
    d.    Akte pendirian dan perubahannya
    e.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    f.    Dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin/Sertifikat Standar sesuia ketentuan yang berlaku.
    g. NPWP

Biaya-Biaya

Risiko Produk

  1. Simpanan di Bank Sumsel Babel dengan saldo lebih dari Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau yang mendapatkan suku bunga di atas tingkat penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak termasuk dalam program penjaminan LPS. Jika terjadi sesuatu pada Bank yang menyebabkan risiko terhadap dana simpanan, saldo di luar batas yang dijamin tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPS.
  2. Simpanan dalam bentuk deposito jika dicairkan sebelum jatuh tempo dapat dikenkan penalty.

Simulasi

Pada tanggal 6 Juli 2025, nominal pokok deposito Rp 500.000.000,-juga akan ditransfer ke rekening tabungan/giro deposan.Bunga dikenakan pajak penghasilan PPh 20%.

Gauuuupbgapf9rR0qkigSKBIoEhgwEvgzYxqwEuiCKBIoEigSKBIoF9K4P8DfppG4KDOtDcAAAAASUVORK5CYII=

Pada tanggal 6 Juli 2025, nominal pokok deposito Rp 500.000.000,- dan total bunga Rp 6.819.245,28 ditransfer ke rekening tabungan/giro deposan.Bunga dikenakan pajak penghasilan PPh 20%.

  1. Suku Bunga Counter Rate
    Suku bunga Counter rate untuk penempatan deposito jangka waktu 6 bulan = 2,75%

    3byokAAAAASUVORK5CYII=
  2. Suku Bunga Negosiasi
    Asumsi suku buga negosiasi = 3,5%
    BxOTGpxVMnYcAAAAAElFTkSuQmCC

Informasi Tambahan

  1. Bilyet Deposito
    a.    Tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain
    b.    Hanya untuk deposit dengan metode perpanjangangan ARO maupun non ARO
    c.    Wajib dikembalikan kepada Bank pada saat jangka waktu berakhir dan/atau pada saat pencairan.
  2. Surat Konfirmasi Penempatan
    a.    Merupakan surat pernyataan (bukan surat berharga) yang diterbitkan oleh Bank yang tidak dapat dipindahkan.
    b.    Hanya dapat diterbitkan untuk deposito dengan cara perpanjangan non ARO.
    c.    Bunga dan pokok akan dikreditkan otomatis ke rekening tabungan/giro atas nama deposan (satu CIF).
    d.    Tidak perlu dikembalikan ke kantor Cabang.
  1. ARO (Automated Roll Over)
    Perpanjangan otomatis yang dilakukan tanpa perlu menerbitkan bilyet deposito baru. Nasabah harus menyatakan frekuensi perpanjangan (misalnya satu, dua, atau tiga kali) saat membuka deposito.
  2. Non ARO (Automated Roll Over)
    Perpanjangan yang dilakukan berdasarkan permohonan nasabah paling lambat dua hari sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk nasabah yang menggunakan bukti kepemilikan deposito surat konfirmasi penempatan, deposito akan secara otomatis dipindahkan ke rekening tabungan/giro nasabah saat Jatuh Tempo.
  1. Dibayar secara bulanan pada tanggal yangsama dengan tanggal pembukaan deposito.
  2. Bunga bulanan dapat dikreditkan ke rekening tabungan/giro milik deposan atau dimasukkan ke dalam nominal/pokok deposito sesuaipermintaan deposan.

Disclaimer (Penting untuk dibaca)

FAQ

  1. Customer Care Hotline 1500711
  2. Customer Care Email contactcenter@banksumselbabel.com


Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami