Peruntukan :
- Masyarakat berpenghasilan tetap (tidak termasuk pensiun) baik gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel maupun tidak
- masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Syarat Developer :
a. PGS siap huni
- Nasabah Giro atau Nasabah Pinjaman
- Anggota REI
- Memiliki izin-izin usaha yang masih berlaku
- Lokasi
perumahan memiliki : izin pemakaian lokasi tanah dan gambar/site plan
dari instansi yang berwenang, bukti penguasaan tanah minimal sertifikat
tanah induk, IMB rumah
b. PGS siap bangun
- Tidak tercantum dalam daftar hitam BI dan nasabah macet
- memiliki pengalaman minimal 1 (satu) lokasi perumahan menengah keatas atau ruko atau rukan
- Proposal rumah atau ruko/rukan yang akan dibiayai dengan fasilitas PGS siap bangun
- Daftar bidang/kavling tanah + nomor sertifikat per bidang per kavling (apabila sudah terpecah)
- Fotokopi persyaratan yang harus dipenuhi (Cfr. Syarat Developer untuk PGS siap bangun)
- Sebelum
pelaksanaan penandatanganan PKS dengan Developer, pemberi pembiayaan
terlebih dahulu melaksanakan verifikasi terhadap kebenaran data dan
persyaratan yang disampaikan Developer
Persyaratan :
a. PGS Siap Huni
- Fotokopi KTP suami/isteri yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Fotokopi NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk permohonan pembiayaan diatas Rp. 50 jt
- Khusus untuk PNS : melampirkan fotokopi SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen
- Khusus Non PNS : melampirkan fotokopi SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir
- Khusu untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap : melampirkan fotokopi izin-izin usaha
b. PGS Siap Bangun
- Perjanjian jual beli (indent) yang telah ditandatangani antara pemohon dengan Developer
- Fotokopi KTP Suami/isteri yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk pemohon pembiayaan diatas Rp. 50 jt
- Khusus PNS : melampirkan fotokopi SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen
- Khusus Non PNS : melampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir
- Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap : melampirkan fotokopi izin-izin usaha