Peruntukan :
- Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS non PNS)
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Keunggulan Produk :
- Bebas dari transaksi ribawi
- proses relatif mudah dan cepat
- margin ringan dan bersaing
- jangka waktufleksibel
Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah
Persyaratan umum :
1. Penduduk setempat
2. melampirkan :
- Fotokopi Identitas diri (Suami/istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat penawaran dari penjual
- Rincian penghasilan
- Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Persyaratan Khusus :
- Masyarakat berpenghasilan tetap
- PNS melampirkan : SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen
- Pensiunan batas usia masih di cover olehAsuransi Jiwa melampirkan SK Pensiun dan Kartu Pensiun
- Non PNS melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap :
- usia antara 21-60 tahun
- Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun
- Melampirkan copy izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha