Kenali Produk

Nama Penerbit

Fitur Utama

Manfaat

Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Rekening

  1. Untuk nasabah Perorangan berupa e-KTP/KK untuk WNI serta Paspor dengan melampirkan KIMS/KITAS/KITAP/KTP WNA/Surat keterangan dari Perusahaan tempat bekerja.
  2. Untuk Non Perorangan berupa;
    a.    Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
    b.    Tanda bukti dari pengurus/pejabat berwenang (berupa SK, Surat penunjukan, susunan pengurus, persetujuan dewan komisaris sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, akte pendirian dan perubahannya
    c.    E-KTP/Passpor pemberi dan penerima kuasa.
    d.    Akte pendirian dan perubahannya
    e.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    f.    Dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin/Sertifikat Standar sesuia ketentuan yang berlaku.
    g.    NPWP

Biaya-Biaya

Risiko Produk

  1. Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan cek atau bilyet giro. Apabila terjadi kehilangan, pemalsuan, atau penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Bank tidak dapat memberikan ganti rugi kecuali telah dilakukan pemblokiran secara resmi sesuai prosedur. Penting untuk menyimpan dan menggunakan cek/bilyet giro dengan hati-hati.
  2. Penarikan dana dengan cek atau bilyet giro yang tidak didukung oleh saldo mencukupi dapat mengakibatkan penolakan transaksi (dishonor) serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, hal ini juga dapat berimplikasi hukum.
  3. Rekening giro dapat diblokir karena adanya permintaan resmi dari Nasabah, keputusan pengadilan, atau permintaan dari instansi berwenang. Dalam kondisi tersebut, seluruh transaksi atas rekening akan dihentikan sementara hingga masalah diselesaikan.
  4. Dana yang disimpan di rekening giro akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama jumlah simpanan tidak melebihi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
  5. Rekening giro dapat dikenakan biaya administrasi bulanan, biaya penalti jika saldo di bawah minimum, serta denda untuk transaksi gagal bayar.

Simulasi

Informasi Tambahan

  1. Ketentuan Penggunaan cek dan/atau Bilyet Giro diatur sbb :
    a.    Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
    b.    Nasabah wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.
    c.    Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.
    d.    Bank akan membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau mencantumkan nama Nasabah ke dalam Daftar Hitam Nasional (“DHN“), apabila ;
    1)    nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN yaitu melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, atau melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
    2)    identitas Nasabah telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain;
    3)    karena alasan lainnya sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank Indonesia; dan/atau
    4)    diwajibkan oleh Pemerintah.
    e.    Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
    f.    Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
    g.     Segala tuntutan hukum atas setiap sebagai konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan  Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong akibat kelalaian nasabah sendiri merupakan risiko dan tanggung jawab nasabah.
    h.    Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
    i.    Khusus untuk rekening gabungan (joint account), maka segala konsekuensi hukum yang timbul atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng.
    j.    Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank hanya boleh dipergunakan untuk keperluan nasabah sendiri dan nasabah bertanggung jawab penuh terhadap pemakaian dan akibatnya oleh orang-orang yang tidak berhak.
    k.    Dalam menggunakan sarana cek dan/atau Bilyet Giro untuk melakukan penarikan, nasabah harus mengisi Cek dan/atau Bilyet Giro sedemikian rupa, sehingga tidak mudah ditiru/dipalsukan, jumlah uangnya harus ditulis sedemikian rupa sehingga tidak mungkin diadakan perubahan/penambahan huruf dan angka. Penggunaan data dengan menggunakan cheque-writer dianggap tidak ada dan Bank tidak akan mengindahkanya. Akibat yang timbul atas kelalaian tersebut sepenuhnya tanggung jawab nasabah.
    l.    Bank wajib menolak Cek dan/atau Bilet Giro yang memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    m.    Terhadap cek dan/atau Bilyet Giro yang hilang, nasabah wajib melaporkannya kepada Bank disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pembayaran kepada Cek dan/atau Bilyet Giro hilang yang tidak dilaporkan di luar tanggung jawab Bank.
  2. Jika ada perubahan terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan Tabungan Pesirah, Bank akan memberitahukan nasabah setidaknya 30 hari kerja sebelum perubahan berlaku. Pemberitahuan ini akan disampaikan melalui surat, website, atau media lain sesuai kebijakan Bank.
  3. Nasabah dapat mengecek saldo dan riwayat transaksi kapan saja melalui layanan perbankan digital Bank Sumsel Babel, seperti internet banking.
  4. Nasabah dapat mengakses dokumen lengkap RIPLAY Giro Umum melalui website resmi Bank Sumsel Babel atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
  5. Rekening Giro Umum yang tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan dikategorikan sebagai rekening dorman.
  6. Penutupan Rekening Giro umum dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Sumsel Babel terdekat dengan membawa KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dan sisa Cek/Bilyet Giro.

Disclaimer (Penting untuk dibaca)

FAQ

  1. Customer Care Hotline 1500711
  2. Customer Care Email contactcenter@banksumselbabel.com

Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami